Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa persentasi dugaan korupsi pengadaan 165 sapi yang merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut publik (jpu) willy dalam hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin pada jambi, senin mendakwa teguh effendi dan dedi suryiadi sudah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau sendiri.

kedua terdakwa diundang selama persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi selama kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) yang menyebabkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat penanggung jawab komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yaitu pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah melalui undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam persentasi proyek dikerjakan dalam dinas peternakan serta perikanan pada kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap setelah diperiksa akan tetapi proyek pengadaan sapi ini tak pas melalui spesifikasi juga tidak memenuhi kriteria untuk pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina serta 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji serta banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan tetapi sapi tak mampu berkembang biak sebab infeksi hingga kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu ingin dilanjutkan dalam pekab depan dengan agenda pemeriksaan saksi.