KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) terserah memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan kejutan tenntang dana bantuan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dijadikan saksi agar st (setyabudi tejocahyono), papar kepala pihak pemberitaan juga Informasi kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.

setyabudi yang sudah adalah ketua pengadilan pada tanjung pinang dan hakim dalam semarang itu, menentukan kaum terdakwa wajib membayar biaya pengganti sejumlah rp9,4 miliar, daripada total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah resmi adalah tahanan pada rumah tahanan komisi pemberantasan korupsi sejak senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai orang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada hakim melalui maksud untuk memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya agar diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 adalah mengenai memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri dengan maksud supaya pegawai negeri tersebut berbuat ataupun tak berbuat suatu barang dalam jabatannya, yang bertentangan melalui kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.