ricksy prematuri, terdakwa angka dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah dengan ganjaran penjara pada lima tahun serta denda sebesar rp200 juta atau bila tak dibayarkan (subsider) ditambah hukuman kurungan dalam dua bulan.
dalam sidang dan diadakan selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai oleh sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah sudah melanggar aturan karena belum mempunyai izin pengelolaan limbah.
pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang tentang lingkungan hidup dan mengatakan izin pengelolaan limbah cuma lumayan pada perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tak usah dulu mempunyai izin itu.
untuk digemari, terdakwa ricksy merupakan direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi selama lapangan minas, kabupaten siak, riau.
Informasi Lainnya:
perusahaan terdakwa merupakan rekanan dan juga diwajibkan untuk meminta biaya pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, jika di masa Satu bulan sesudah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya hendak disita agar negara, tutur majelis hakim.
majelis hakim selama sidang yang diselenggarakan hingga larut malam tersebut, menyatakan ricksy telah bersalah menggarap tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.
kerugian negara yang ditimbulkan di persentasi ini diperkirakan oleh majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as atau hampir setara melalui rp30 miliar.
vonis dan dijatuhi oleh majelis hakim untuk terdakwa lebih rendah dibandingkan yang dituntut jaksa penuntut publik (jpu).
jpu dari kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar dan biaya pengganti diwajibkan untuk perusahaannya meminta yaitu sebesar 3,08 juta dollar as.
ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah sampai dianggap tak melaksanakan bioremediasi sesuai melalui ajaran dan berlaku.
atas putusan majelis hakim, jpu berencana hendak melakukan banding, sementara pihak terdakwa menungkapkan masih pikir-pikir.