komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) nusa tenggara barat melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun tv lokal dalam mataram dan diduga melanggar ajaran siaran kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur/wakil gubernur di media elektronik.
stasiun tv yang memperoleh teguran tertulis serta melayani kartu kuning pelanggaran situs siaran pilkada adalah lombok tv, sindo tv mataram juga tv9. kami sudah layangkan teguran tertulis sebab mereka menyiarkan siaran dialog yang cuma menghadirkan Satu pasangan calon, papar wakil ketua kpid ntb sukri aruman, dalam mataram, sabtu.
ia mengatakan, menurut hasil pantauan serta kajian desk pemilu kpid ntb, membuktikan kiranya lombok tv menyiarkan situs bincang hangat bersama beberapa calon gubernur dan ikut bertarung pada pilkada gubernur/wakil gubernur ntb 2013, dmeikian serta dengan sindo tv mataram serta tv9.
itu namanya web blocking time, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Tips dalam melakukan promosi
- Tips dalam melakukan promosi
- Persiapan sebelum menikah
- Persiapan sebelum menikah
menurut sukri, lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori audien pilkada di bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye juga sosialisasi kecuali iklan. itulah juga melalui website diskusi interaktif atau debat, tidak bisa dilaksanakan jika cuma menghadirkan Salah satu kandidat.
itu melanggar pasal 7 serta 12 peraturan kpid ntb perihal web siaran pemilu, katanya.
kpid ntb, papar sukri, serta melayangkan teguran kepada metro tv jakarta karena menyiarkan hasil survey serta jajak masukan mengenai pilkada gubernur/wakil gubernur ntb selama sabtu pagi (11/5).
metro tv kita tegur sebab menyiarkan hasil survey serta jajak aspirasi di waktu tenang. tersebut sangat rentan muatan kampanye terselubung karena akan menguntungkan salah Salah satu pasangan calon,papar sukri.
hingga sekarang, kpid ntb sudah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran pada lembaga penyiaran di daerah ini dan berkaitan melalui situs siaran pemilu. pilihan diantaranya sudah menerima teguran lebih dari alternatif, dan pasti saja mau menjadi laporan kpid ntb untuk menyerahkan sanksi dan lebih berat lagi.
kalau baru banyak serta lembaga penyiaran dan nakal, kita tetap hendak mencatat tersebut untuk akumulasi di mempertimbangkan sanksi, mulai daripada dan ringan hingga rekomendasi tidak bisa memperoleh perpanjangan izin siaran pada waktu depan, katanya.
dia mengharapkan lembaga penyiaran dalam ntb meningkatkan peran juga fungsinya dalam menyukseskan agenda pembangunan serta demokratisasi selama daerah ini.