penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menyatakan keterangan saksi basuki sudah jelas menyatakan kiranya perkara telekomunikasi semuanya wewenang kementerian komunikasi serta info.
frekuensi tersebut kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, tutur luhut dalam jakarta, kamis.
dia menungkapkan tak ada masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat serta im2 karena sudah tidak ada hubungannya melalui penggunaan serta pengalihan frekuensi.
menurut dia keterangan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) tambah memperlihatkan adanya dakwaan sesat dalam jumlah tersebut.
di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar menyampaikan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang tersebut berdasarkan dia dikenalkan kerjasama diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan malahan dianjurkan.
syaratnya, kedua pihak mesti mengerjakan perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia dan menyampaikan, industri penyelenggara jaringan pun tak mungkin menolak bila banyak penyelenggara jasa dan ingin menyewa jaringan tersebut.
menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya dan tidak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp dan upfront fee indosat itu sudah dibayar berbagai, ujar basuki.
fakta yang lain tutur basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi dengan im2. sebab tersebut, tak banyak kewajiban apapun pada im2 untuk menyewa bhp frekuensi.
saksi kedua dan hadir di persidangan merupakan mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menungkapkan, kerjasama im2 juga indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut mengajarkan pada persidangan selama kamis (21/3), keterangan yang diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tak banyak masalah di pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang merupakan kewajiban indosat.
selain itu berdasarkan dia, saksi serta menegaskan, hubungan bisnis antara penyelenggara jaringan serta penyelenggara jasa internet telah jamak serta diselenggarakan oleh operator telekomunikasi lainnya.
Iformasi Lainnya: les privat akuntansi - jual sepatu futsal online - Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen